Dalam rangka ketertiban proses Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru di MAN Gombong, maka Panitia Pendaftaran Peserta Didik (PPD) Baru membuat dan menetapkan Tata Tertib Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru, sebagai berikut :
A.Ketentuan Umum
1.Semua Calon Pendaftar Peserta Didik Baru wajib memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana tertuang dalam Syarat-syarat Pendafataran bagi Calon Peserta Didik Baru MAN Gombong Tahun Pelajaran 2010/2011
2.Semua keputusan yang diambil mengenai Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru, mulai tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi adalah menjadi wewenang Panitia PPD serta hasil keputusannya tidak bisa diganggu gugat.
B.Tata Cara Pendaftaran
1.Calon Pendaftar Peserta Didik Baru hadir sendiri (boleh diwakilkan) ketempat pendaftaran, kemudian mengambil Blanko Formulir Pendaftaran Calon Pesrta Didik Baru yang telah disediakan oleh Panitia PPD, kemudian mengsisi Formulir Pendaftaran sesuai ketentuan dan menyerahkan kembali kepada Panitia PPD.
2.Bagi Calon Pendaftar Peserta Didik Baru yang sudah mempunyai Blanko Formulir Pendafataran karena mendownload lewat internet bisa langsung mengsisi kemudian print outnya diserahkan kepada Panitia PPD
3.Calon Pendaftar Peserta Didik Baru setelah menyerahkan Formulir Pendaftaran, kemudian menunggu sampai proses verifikasi/penelitian data oleh Panitia PPD selesai.
4.Calon Pendaftar Peserta Didik Baru yang dinyatakan lolos verifikasi mendapatkan Kartu Pendaftaran Siswa baru Tahun Pelajaran 2010/2011.
5.Bagi Calon Pendaftar Peserta Didik Baru yang sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran siswa Baru berhak mengikuti proses seleksi berikutnya.
C.Tata Cara Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru
Calon Peserta Didik Baru dinyatakan diterima apabila :
1.Melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010/2011
2.Proses seleksi dilakukan dengan metode kuantitatif (pengolahan data berdasarkan Jumlah Nilai Ujian Nasional)
3.Proses seleksi sebagaimana nomor 2 (dua) di atas dilakukan dengan komputerisasi.
4.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang memperoleh ranking tertinggi sampai dengan batas kuota yang telah ditetentukan, kemudian ditetapkan sebagai Calon Peserta Didik Baru MAN Gombong Tahun Pelajaran 2010/2011
D.Tata Cara Pengumuman Calon Peserta Didik Baru
1.Bagi Calon Peserta Didik Baru sebagaimana huruf C nomor 4 (empat) seperti tertera di atas kemudian diumumkan melaui :
a.Papan Pengumuman yang disediakan oleh Panitia PPD di MAN Gombong
b.Mendownload (mengunduh) di internet melalui http://www.man-gombong.co.cc
2.Hari/waktu pengumuman menunggu informasi dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
3.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima apabila nama dan data lainnya tertera dalam pengumuman Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2010/2011 tersebut, dan kepadanya wajib melakukan registrasi/daftar ulang.
E.Tata Cara Registrasi/Daftar Ulang
Bagi Calon peserta Didik Baru sebagaimana huruf D nomor 3 (tiga) di atas wajib melakukan registrasi/daftar ulang kepada Panita PPD Baru dengan ketentuan :
1.Menyerahkan Kartu Pendaftaran
2.Membayar Biaya Administrasi dengan ketentua:
a. Siswa Putra membayar Rp 560.000,- dengan perincian sbb. :
1) Titip Uang SOP bulan Juli dan Agustus 2010 : Rp 170.000,-
2) Titip Uang Kegiatan : Rp 90.000,-
3) Titip Uang Pengembangan : Rp 100.000,-
4) Biaya MOS : Rp 25.000,-
5) Badge dan dasi : Rp 20.000,-
6) Kartu OSIS : Rp 7.500,-
7) Bahan Seragam OSIS : Rp 72.000,-
8) Bahan Seragam Pramuka : Rp 75.500,-
b. Siswa Putri membayar Rp 604.500,- dengan perincian sbb. :
1) Titip Uang SOP bulan Juli dan Agustus 2010 : Rp 170.000,-
2) Titip Uang Kegiatan : Rp 90.000,-
3) Titip Uang Pengembangan : Rp 100.000,-
4) Biaya MOS : Rp 25.000,-
5) Badge dan dasi : Rp 20.000,-
6) Kartu OSIS : Rp 7.500,-
7) Bahan Seragam OSIS : Rp 94.000,-
8) Bahan Seragam Pramuka : Rp 98.000,-
3.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah melengkapi ketentuan tersebut di atas dicatat oleh Panitia PPD Baru dalam buku administrasi, dan kepadanya diberi nomor urut daftar ulang.
F.Tata Cara Memperoleh Tunjangan/ Beasiswa
Bagi Calon Peserta Didik Baru MAN Gombong sebagaimana huruf E seperti tertera di atas berhak memperoleh tunjangan Beasiswa dengan ketentuan:
1.Tercatat sebagai Calon Peserta Didik Baru Nomor Pendaftaran 001 s.d 050 dan telah melakukan registrasi/daftar ulang (Lunas Administrasi) pada hari pertama sesuai jadwal daftar ulang yang ditentukan, kepadanya diberikan tunjangan beasiswa bebas SOP selama 10 bulan.
2.Apabila Calon Peserta Didik Baru Nomor Pendaftaran 001 s.d 050 ada yang tidak melakukan registrasi/daftar ulang (Lunas Administrasi) pada hari pertama, maka hak memperoleh tunjangan beasiswa bebas SOP selama 10 bulan dicabut, dan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru Nomor Pendaftaran berikutnya yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana huruf E.
3.Tercatat sebagai Calon Peserta Didik Baru yang melakukan registrasi/daftar ulang nomor 51 dan seterusnya, kepadanya diberikan tunjangan berupa bahan 1 (satu) stell bahan seragam.
4.Beasiswa Zakat Maal Guru dan Karyawan hanya diberikan kepada Siswa kurang mampu dan ketentuannya diatur kemudian.
READ MORE >>
A.Ketentuan Umum
1.Semua Calon Pendaftar Peserta Didik Baru wajib memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana tertuang dalam Syarat-syarat Pendafataran bagi Calon Peserta Didik Baru MAN Gombong Tahun Pelajaran 2010/2011
2.Semua keputusan yang diambil mengenai Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru, mulai tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi adalah menjadi wewenang Panitia PPD serta hasil keputusannya tidak bisa diganggu gugat.
B.Tata Cara Pendaftaran
1.Calon Pendaftar Peserta Didik Baru hadir sendiri (boleh diwakilkan) ketempat pendaftaran, kemudian mengambil Blanko Formulir Pendaftaran Calon Pesrta Didik Baru yang telah disediakan oleh Panitia PPD, kemudian mengsisi Formulir Pendaftaran sesuai ketentuan dan menyerahkan kembali kepada Panitia PPD.
2.Bagi Calon Pendaftar Peserta Didik Baru yang sudah mempunyai Blanko Formulir Pendafataran karena mendownload lewat internet bisa langsung mengsisi kemudian print outnya diserahkan kepada Panitia PPD
3.Calon Pendaftar Peserta Didik Baru setelah menyerahkan Formulir Pendaftaran, kemudian menunggu sampai proses verifikasi/penelitian data oleh Panitia PPD selesai.
4.Calon Pendaftar Peserta Didik Baru yang dinyatakan lolos verifikasi mendapatkan Kartu Pendaftaran Siswa baru Tahun Pelajaran 2010/2011.
5.Bagi Calon Pendaftar Peserta Didik Baru yang sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran siswa Baru berhak mengikuti proses seleksi berikutnya.
C.Tata Cara Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru
Calon Peserta Didik Baru dinyatakan diterima apabila :
1.Melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010/2011
2.Proses seleksi dilakukan dengan metode kuantitatif (pengolahan data berdasarkan Jumlah Nilai Ujian Nasional)
3.Proses seleksi sebagaimana nomor 2 (dua) di atas dilakukan dengan komputerisasi.
4.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang memperoleh ranking tertinggi sampai dengan batas kuota yang telah ditetentukan, kemudian ditetapkan sebagai Calon Peserta Didik Baru MAN Gombong Tahun Pelajaran 2010/2011
D.Tata Cara Pengumuman Calon Peserta Didik Baru
1.Bagi Calon Peserta Didik Baru sebagaimana huruf C nomor 4 (empat) seperti tertera di atas kemudian diumumkan melaui :
a.Papan Pengumuman yang disediakan oleh Panitia PPD di MAN Gombong
b.Mendownload (mengunduh) di internet melalui http://www.man-gombong.co.cc
2.Hari/waktu pengumuman menunggu informasi dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
3.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima apabila nama dan data lainnya tertera dalam pengumuman Calon Siswa Baru Tahun Pelajaran 2010/2011 tersebut, dan kepadanya wajib melakukan registrasi/daftar ulang.
E.Tata Cara Registrasi/Daftar Ulang
Bagi Calon peserta Didik Baru sebagaimana huruf D nomor 3 (tiga) di atas wajib melakukan registrasi/daftar ulang kepada Panita PPD Baru dengan ketentuan :
1.Menyerahkan Kartu Pendaftaran
2.Membayar Biaya Administrasi dengan ketentua:
a. Siswa Putra membayar Rp 560.000,- dengan perincian sbb. :
1) Titip Uang SOP bulan Juli dan Agustus 2010 : Rp 170.000,-
2) Titip Uang Kegiatan : Rp 90.000,-
3) Titip Uang Pengembangan : Rp 100.000,-
4) Biaya MOS : Rp 25.000,-
5) Badge dan dasi : Rp 20.000,-
6) Kartu OSIS : Rp 7.500,-
7) Bahan Seragam OSIS : Rp 72.000,-
8) Bahan Seragam Pramuka : Rp 75.500,-
b. Siswa Putri membayar Rp 604.500,- dengan perincian sbb. :
1) Titip Uang SOP bulan Juli dan Agustus 2010 : Rp 170.000,-
2) Titip Uang Kegiatan : Rp 90.000,-
3) Titip Uang Pengembangan : Rp 100.000,-
4) Biaya MOS : Rp 25.000,-
5) Badge dan dasi : Rp 20.000,-
6) Kartu OSIS : Rp 7.500,-
7) Bahan Seragam OSIS : Rp 94.000,-
8) Bahan Seragam Pramuka : Rp 98.000,-
3.Bagi Calon Peserta Didik Baru yang sudah melengkapi ketentuan tersebut di atas dicatat oleh Panitia PPD Baru dalam buku administrasi, dan kepadanya diberi nomor urut daftar ulang.
F.Tata Cara Memperoleh Tunjangan/ Beasiswa
Bagi Calon Peserta Didik Baru MAN Gombong sebagaimana huruf E seperti tertera di atas berhak memperoleh tunjangan Beasiswa dengan ketentuan:
1.Tercatat sebagai Calon Peserta Didik Baru Nomor Pendaftaran 001 s.d 050 dan telah melakukan registrasi/daftar ulang (Lunas Administrasi) pada hari pertama sesuai jadwal daftar ulang yang ditentukan, kepadanya diberikan tunjangan beasiswa bebas SOP selama 10 bulan.
2.Apabila Calon Peserta Didik Baru Nomor Pendaftaran 001 s.d 050 ada yang tidak melakukan registrasi/daftar ulang (Lunas Administrasi) pada hari pertama, maka hak memperoleh tunjangan beasiswa bebas SOP selama 10 bulan dicabut, dan diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru Nomor Pendaftaran berikutnya yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana huruf E.
3.Tercatat sebagai Calon Peserta Didik Baru yang melakukan registrasi/daftar ulang nomor 51 dan seterusnya, kepadanya diberikan tunjangan berupa bahan 1 (satu) stell bahan seragam.
4.Beasiswa Zakat Maal Guru dan Karyawan hanya diberikan kepada Siswa kurang mampu dan ketentuannya diatur kemudian.